Skema investasi
Buyback Guarantee Bumi Citra Regency
Pengembang menawarkan skema pembelian kembali untuk unit yang dibeli tunai. Halaman ini memuat angkanya apa adanya dari materi resmi, ditambah daftar hal yang sebaiknya Anda periksa sebelum ikut. Bagian kedua itu jarang ada di brosur, dan justru itu yang menentukan apakah skemanya cocok untuk Anda.
Angka yang ditawarkan
Ini ilustrasi resmi dari materi pengembang, disalin tanpa diubah:
- Modal investasi
- Skema cash keras, non-furnish
- Rp 600.000.000
- Masa skema
- Dihitung sejak perjanjian berjalan
- 12 bulan
- Nilai buyback
- Modal ditambah return 12%
- Rp 672.000.000
Berlaku syarat dan ketentuan pengembang. Skema ini ditawarkan dan dijamin oleh PT Total Investama Propertindo selaku pengembang — bukan oleh bank, dan bukan produk investasi yang diawasi otoritas jasa keuangan. Kami menyampaikan skemanya, bukan menyarankan Anda mengambilnya. Minta salinan syarat dan ketentuan sebelum memutuskan, dan bila perlu bicarakan dengan penasihat keuangan Anda sendiri.
Sebelum Anda memutuskan
Lima hal yang sebaiknya Anda periksa
Kami menaruh daftar ini di halaman penjualan dengan sengaja. Pembeli yang masuk dengan pertanyaan sudah terjawab jauh lebih jarang membatalkan daripada pembeli yang masuk karena terkesan angka.
- 01
Siapa yang menjamin pembelian kembali
Penjaminnya adalah PT Total Investama Propertindo selaku pengembang, bukan bank dan bukan lembaga penjamin. Artinya kemampuan menjalankan skema ini bergantung pada kondisi perusahaan itu sendiri. Minta profil perusahaan dan rekam jejak proyek sebelumnya.
- 02
Bunyi pasal buyback di perjanjian
Yang mengikat adalah teks di perjanjian, bukan lembar presentasi. Baca kapan hak buyback bisa digunakan, berapa lama pengembang punya waktu membayar setelah Anda menggunakannya, dan apa yang terjadi jika pembayaran terlambat.
- 03
Status sertifikat selama masa skema
Tanyakan atas nama siapa sertifikat berada selama 12 bulan berjalan, dan dokumen apa yang Anda pegang sebagai bukti kepemilikan. Ini pertanyaan yang paling sering terlewat, dan paling merepotkan kalau baru ditanyakan belakangan.
- 04
Biaya yang tidak masuk hitungan
Angka ilustrasi biasanya belum memuat BPHTB, biaya AJB dan notaris, serta balik nama. Minta rincian tertulis biaya-biaya ini supaya perhitungan Anda memakai angka yang utuh.
- 05
Apa yang terjadi bila Anda ingin keluar lebih awal
Skema ini punya masa. Tanyakan konsekuensinya bila Anda perlu mencairkan dana sebelum masa itu selesai — apakah unit bisa dijual bebas, dan apakah ada potongan.
Kelima pertanyaan di atas bisa Anda kirim langsung ke kami, dan jawabannya kami sertakan berikut salinan dokumennya. Kalau ada yang tidak bisa kami jawab dengan dokumen, kami akan bilang begitu — bukan mengarang.
Minta salinan syarat & ketentuanIlustrasi kenaikan nilai
Soal capital gain, sejujurnya
Materi pengembang membandingkan harga unit di kawasan ini dengan harga properti di area sekitarnya, lalu menyimpulkan potensi kenaikan sekitar 50%. Perbandingan itu masuk akal secara logika kawasan: harga di koridor yang infrastrukturnya sudah matang memang lebih tinggi, dan kawasan ini masih dalam tahap pengembangan.
Yang tidak bisa disimpulkan dari perbandingan itu adalah kapan, atau apakah, kenaikan itu terjadi. Nilai properti mengikuti banyak hal di luar kendali pengembang maupun kami — pembangunan jalan, permintaan pasar, kondisi ekonomi. Siapa pun yang menyebut angka kenaikan sebagai kepastian sedang menjual harapan.
Angka +50% adalah ilustrasi, bukan janji imbal hasil. Nilai aktual dapat berbeda sesuai kondisi pasar.
Materi resmi pengembang
Lembar presentasi aslinya
Kami tampilkan lembarnya utuh supaya Anda bisa membandingkan sendiri apa yang tertulis di materi resmi dengan apa yang kami sampaikan di halaman ini.
Unit yang masuk skema ini jumlahnya dibatasi
Tidak semua kavling ditawarkan dengan skema buyback. Kirim pesan untuk tahu blok mana yang masih terbuka, sekaligus meminta dokumen syarat dan ketentuannya.
Pertanyaan seputar skema ini juga dijawab di halaman FAQ.



